Kendari – Pembangunan perumahan BTN Rinsu Residence di Kelurahan Puuwatu berbuntut panjang. Gerah dengan dampak banjir dan kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas proyek, warga Jalan Puurui Wutawila akhirnya “mengadu nasib” ke gedung DPRD Kota Kendari, Senin (16/3/2026).
Laporan warga RT 006 RW 002 tersebut langsung direspons cepat lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan Komisi 3. Rapat yang berlangsung panas ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala, serta jajaran legislator lainnya.
Di depan para wakil rakyat, perwakilan masyarakat Puuwatu membeberkan kronologi penderitaan mereka. Aktivitas pembangunan BTN Rinsu Residence diklaim menjadi biang kerok rusaknya akses jalan lingkungan. Tak hanya itu, warga kini dihantui ancaman banjir yang semakin parah sejak proyek dimulai.
“Masyarakat khawatir dampak lingkungannya makin meluas jika tidak ada langkah antisipatif. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji pembangunan,” tegas salah satu perwakilan warga dalam rapat.Tak mau mendengar satu pihak, DPRD turut menghadirkan pimpinan Developer BTN Rinsu Residence beserta “pasukan” dinas terkait, mulai dari Dinas PUPR, DLHK, Dinas Perumahan, hingga Dinas PM-PTSP Kota Kendari.
Pihak developer sendiri berdalih bahwa proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur. Mereka juga mengklaim tengah menyiapkan langkah teknis untuk meredam keluhan warga. Namun, penjelasan ini langsung dikuliti oleh anggota dewan dan dinas teknis melalui evaluasi kebijakan pembangunan kawasan pemukiman.
Wakil Ketua I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala, menekankan bahwa investasi properti tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. DPRD meminta pengembang segera melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak dan memastikan sistem drainase perumahan tidak membebani pemukiman warga.
“Investasi harus sejalan dengan kenyamanan warga. Jangan sampai perumahan jadi, tapi lingkungan sekitar justru hancur. Kami akan kawal terus poin-poin kesepakatan dalam RDP ini,” tegas pihak dewan.
RDP ini berakhir dengan desakan agar dinas terkait melakukan peninjauan kembali di lapangan untuk memastikan pengembang menjalankan kewajibannya sesuai dokumen lingkungan yang telah disepakati. (red)






Tinggalkan Balasan