JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengungkapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, bukanlah akhir dari segalanya. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap membuka peluang untuk menyidik ​​kembali perkara yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Meskipun saat ini penyidikan resmi dihentikan karena kendala alat bukti, KPK memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini bisa “dihidupkan” kembali sewaktu-waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengungkapan penyidikan diambil semata-mata demi memberikan kepastian hukum karena tidak ditemukannya kecukupan bukti selama proses pendalaman. Namun, ia menekankan bahwa pintu penyidikan tidak tertutup rapat.

“KPK tetap membuka peluang untuk menyidik ​​kembali dugaan korupsi tersebut. Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi (novum) yang terkait dengan perkara ini, maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa KPK masih menyimpan perhatian pada kasus yang sempat menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak tahun 2017 silam. Dengan luasnya dampak kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp2,7 triliun , KPK berharap atau masyarakat pihak-pihak terkait dapat memberikan informasi krusial yang sebelumnya tidak terjangkau oleh penyidik.