ASR GubernurkuMetropolis

Gubernur Sultra ASR Kawal Akselerasi RUU Daerah Kepulauan, Desak Keadilan Fiskal Pulau Terpencil

60
×

Gubernur Sultra ASR Kawal Akselerasi RUU Daerah Kepulauan, Desak Keadilan Fiskal Pulau Terpencil

Sebarkan artikel ini
RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA, – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dipusatkan di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).

Kehadiran Gubernur Andi Sumangerukka dalam forum yang juga dihadiri oleh gubernur, bupati, dan walikota dari daerah kepulauan ini menegaskan kembali komitmen Sultra sebagai provinsi kepulauan dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi yang telah diperjuangkan selama 18 tahun.

Rakornas ini bertujuan mendorong akselerasi RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Selain itu, forum ini juga mengidentifikasi langkah harmonisasi lintas sektor antara substansi RUU dengan kebijakan kelautan nasional, fiskal daerah, dan tata ruang laut.

Dalam forum tersebut, Gubernur Sultra secara resmi menyampaikan estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan telah beralih dari Provinsi Sultra kepada Provinsi Maluku. BKS merupakan perhimpunan daerah-daerah kepulauan yang konsisten mendorong lahirnya UU Daerah Kepulauan.

Provinsi Sultra, dengan lebih dari 600 pulau yang sebagian besar berpenghuni dan terpencar, sangat membutuhkan kerangka regulasi khusus. Menurut Gubernur Andi Sumangerukka, UU ini penting untuk menjamin peningkatan konektivitas maritim, dukungan fiskal berbasis geografis, dan keadilan layanan publik bagi seluruh masyarakat kepulauan.

Kajian dalam Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) menunjukkan sejumlah provinsi kepulauan, termasuk Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Riau, mengalami keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan.

“Hal ini diakibatkan tidak adanya lex specialis atau kebijakan hukum khusus yang mempertimbangkan faktor geografis dari daerah provinsi kepulauan yang aktivitas perekonomian, pembangunan dan pelayanannya tersebar di pulau-pulau kecil,” demikian yang menjadi sorotan utama daerah kepulauan.

Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang hadir bersama Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin dan Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, SH, MH, menekankan bahwa konstitusi UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan, namun implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi tersebut.

Menko Yusril menyoroti masih banyaknya pulau kecil yang mengalami layanan publik terbatas, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

Ia menyampaikan empat garis kebijakan pemerintah sebagai fondasi penyusunan RUU Daerah Kepulauan:

  1. Mengakui laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan sekadar ruang sumber daya.

  2. Desentralisasi asimetris yang jelas dan terukur, sesuai karakter kepulauan.

  3. Keadilan fiskal dan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.

  4. Integrasi dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan wilayah kepulauan.

“Rakornas ini merupakan bagian penting dari mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya menjadi konsep politik, tetapi terealisasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Menko Yusril. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!