KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang mahasiswa berinisial YG (19) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). YG diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya, yang masih berusia 14 tahun berinisial RL.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah rumah di BTN Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada dini hari Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka YG menjemput anak korban (RL) di rumah orang tuanya di Desa Lantari, Kabupaten Bombana,” ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).

 

Setelah menjemput korban, tersangka YG membawa RL menuju Kendari, tepatnya ke rumah kakak tersangka di BTN Watulondo. Di rumah tersebut, setelah beberapa jam, tersangka YG kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.