-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
-
Fotokopi identitas (KTP & KK) pemohon/pembeli yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
-
Sertipikat Tanah Asli.
Baca Juga:- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
-
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
-
Fotokopi KTP para pihak (penjual dan pembeli).
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
-
Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan PPh (PPh dibayarkan oleh penjual).
-
Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Masyarakat tidak perlu bingung mengenai alurnya. Setelah menyerahkan berkas di loket, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Setelah pembayaran dilakukan, Kantor Pertanahan akan memproses balik nama sertipikat tersebut. Menariknya, pemohon kini tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk bertanya status berkas.
“Cek perjalanan berkasmu melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan website atrbpn.go.id,” tambah keterangan tersebut.
Dengan layanan yang semakin digital dan transparan, Kantah Bombana berkomitmen memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya bagi seluruh warga Wonua Bombana. Jadi, sudahkah tanah Anda balik nama?. (red)



Tinggalkan Balasan