Para pelaku, yang terdiri dari FD, MR, SA, dan MH, kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ibu korban mencurigai adanya kejanggalan setelah anaknya mengeluh sakit perut. Setelah didesak, korban pun menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. (red)
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan