“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang tersebut,” ungkap Ruslan, Jumat (23/1).
Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut sebenarnya diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut justru ditempati dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarga.
“Rumah dinas tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Langkah penertiban ini, lanjut Ruslan, merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK. Salah satu dari delapan area intervensi utama KPK adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” tambah Ruslan.
Menangapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, memberikan klarifikasi. Pihak keluarga menyatakan bahwa bangunan tersebut ditempati berdasarkan SIP yang diklaim masih berlaku. Saat ini, mereka juga tengah menempuh proses administrasi pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Andre menekankan pentingnya proses administrasi yang transparan dan berharap pemerintah tidak langsung melakukan eksekusi, melainkan mengedepankan dialog persuasif guna mencari solusi terbaik atas penyelamatan tersebut secara kekeluargaan. (merah)



Tinggalkan Balasan