KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ada beberapa tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini dua orang,” ujar Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan, di Jakarta, Selasa (17/12).

Rudi membenarkan bahwa salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif. “Itu tahu,” katbjaanya singkat ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan anggota DPR.

Menurut Rudi, dana CSR BI diduga disalurkan tidak sesuai peruntukannya. “BI memiliki dana CSR, dan sebagian dari dana tersebut diberikan kepada pihak yang tidak semestinya. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya. Kasus ini juga diduga melibatkan sebuah yayasan.