“Setelah saya telusuri, ternyata istri saya yang mencairkan uang menggunakan fotokopi KTP lama dan slip penarikan. Itu terjadi di luar jam operasional, sekitar pukul 17.00 WITA,” bebernya.
Meski menduga keterlibatan istrinya, LQH tetap menyoroti kredibilitas dan integritas BRI Cabang Raha. Menurutnya, proses pencairan dana dalam jumlah besar tanpa surat kuasa dan dilakukan di luar jam kantor sangat menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) perbankan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Muna sejak September 2025. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan adanya unsur tindak pidana perbankan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan