Edi menekankan bahwa keterlibatan dewan dalam pengerjaan proyek melalui perantara atau makelar bukan hanya menyalahi etika, tapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi. KPK mengendus adanya keterlibatan perantara yang meminta jatah hingga 30 persen dari nilai proyek, yang pada akhirnya membebani kualitas pembangunan daerah.

Ia juga mencontohkan berbagai kasus di daerah lain, seperti Jawa Timur dan Jambi, di mana para anggota dewan harus berhadapan dengan hukum karena tidak bisa memisahkan antara peran sebagai wakil rakyat dan pencari keuntungan pribadi.

“Ibarat main maling-malingan, saya kasih waktu hitungan sampai sepuluh untuk bersembunyi (memperbaiki diri). Satu, dua, sepuluh… selesai, saya cari sampai ketemu,” katanya mengibaratkan fungsi pencegahan dan penindakan KPK.

Sebagai solusi, KPK mendesak agar seluruh proyek aspirasi rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknokratik. Anggota dewan disarankan hanya muncul pada saat peresmian untuk menunjukkan hasil perjuangan aspirasi mereka kepada konstituen, tanpa harus mencampuri urusan keuangan dan pelaksanaan teknisnya.

“Jangan diganggu-ganggu OPD-nya. Nanti biarkan kami yang menghukum OPD kalau ada korupsinya. Tapi kalau yang mengerjakan ternyata anggota dewan, itu yang membuat ceritanya jadi bingung,” pungkas Edi.

8 / 100 Skor SEO