Abdul Rahim menekankan bahwa tidak semua peternak bisa mendapatkan jagung SPHP ini. Berdasarkan regulasi pusat, alokasi jagung bersubsidi ini diprioritaskan bagi:
-
Komoditas: Peternak ayam petelur, dan pedaging.
-
Syarat Utama: Wajib bergabung dalam asosiasi atau organisasi peternakan yang diakui secara resmi.
“Syarat bergabung dalam asosiasi ini penting sebagai bentuk verifikasi dan koordinasi agar distribusi pakan lebih tertib dan tepat sasaran,” tambahnya.
Perlu dipahami oleh para peternak bahwa jagung SPHP bukanlah komoditas yang dijual bebas setiap saat di pasar.
Alokasi ini bersifat intervensi pemerintah yang hanya dilepaskan pada momen-momen tertentu.
“Jagung SPHP ini hanya dialokasikan pada saat masa paceklik jagung. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pakan agar tidak melonjak drastis saat stok jagung petani lokal berkurang. Jadi, ini adalah jaring pengaman bagi peternak kita,” jelas Abdul Rahim. (red)



Tinggalkan Balasan