Dalam keterangannya, Maharani menjelaskan bahwa BGN tidak mengambil peran langsung dalam perbaikan fisik IPAL. Tanggung jawab sepenuhnya dikembalikan kepada pihak swasta atau yayasan yang menjadi mitra pengelola.
“Penyelesaian IPAL bukan dilakukan oleh Koordinator Regional, melainkan oleh yayasan dan mitra. Untuk waktu (perbaikan) ini dikembalikan kepada mereka,” tegasnya.
Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kecepatan pemulihan layanan. Tanpa dukungan anggaran langsung dari pusat untuk perbaikan sistem limbah yang dianggap “cacat desain” sejak awal, keberlanjutan 36 dapur tersebut kini bergantung sepenuhnya pada kemampuan finansial masing-masing yayasan.
Selain masalah fisik IPAL, terganjalnya izin operasional juga disebabkan oleh rumitnya pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Maharani merinci setidaknya ada empat tahapan “harga mati” yang harus dilalui:
-
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
-
Pemeriksaan Laboratorium Air
-
Pelatihan Penjamah Pangan (Sertifikasi SDM)
-
Pemeriksaan Laboratorium Makanan
“Hal-hal seperti pemeriksaan lab makanan jelas baru bisa dilaksanakan saat SPPG sudah operasional. Jadi tidak serta-merta langsung keluar, banyak tahapan yang melibatkan pihak eksternal,” tambahnya.
Meskipun 36 dapur di Sulawesi Tenggara “mati suri”, BGN mengklaim tidak ada hak penerima manfaat yang akan hilang. Maharani menyatakan bahwa penangguhan ini justru dilakukan untuk memastikan keamanan konsumsi bagi masyarakat di masa depan.
Namun, pernyataan ini menyisakan celah logis: Jika dapur utama berhenti mengepul, bagaimana distribusi makanan untuk puluhan ribu siswa dan ibu hamil di titik terdampak tetap berjalan hari ini?
Kini, ppenerima manfaat menunggu seberapa cepat yayasan dan mitra mampu membenahi sistem limbah mereka.
Jika proses birokrasi dan perbaikan fisik ini berlarut-larut, ambisi besar pemenuhan gizi di Sulawesi Tenggara dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan evaluasi di atas kertas tanpa ada makanan yang tersaji di meja rakyat.
Editor: Ikhsan



Tinggalkan Balasan