Angka ini dinilai sangat memberatkan konsumen rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
Tidak hanya persoalan harga yang mencekik, tata kelola pendistribusian gas melon ini juga memicu tanda tanya besar.
Di area dalam Kios Fitra, ditemukan tumpukan tabung Gas LPG 3 kg dalam jumlah yang signifikan.
Pantauan visual menunjukkan jumlah tabung hijau yang dikuasai oleh pihak pengecer tersebut melebihi 10 tabung, yang diletakkan di lantai bagian dalam dan sudut warung.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan aturan ketat yang diterapkan pada pangkalan resmi, di mana pembelian seharusnya dibatasi menggunakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Dari pemeriksaan fisik pada tabung yang dibeli dari kios tersebut, ditemukan fakta bahwa tabung gas dipasok menggunakan segel (seal cap) berwarna biru bertuliskan PT Nuraeni Prima Gas, agen penyalur resmi yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 185, Kendari.
Keberadaan tabung-tabung bersubsidi dalam jumlah besar di tingkat pengecer non-pangkalan, ditambah dengan harga jual yang melambung bebas hingga Rp 35.000, memperkuat dugaan adanya kebocoran rantai distribusi dari oknum pangkalan resmi ke pihak ketiga (pengecer) demi meraup keuntungan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi setempat untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti memasok barang bersubsidi ke pengecer ilegal. (red).



Tinggalkan Balasan