Rusmin berpandangan, pendekatan yang mengedepankan dialog, pemetaan kondisi lapangan, serta skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan dapat menjadi jalan untuk menyelaraskan kepentingan negara dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, upaya penertiban dan keberlangsungan kegiatan ekonomi tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Dengan koordinasi yang baik, keduanya dapat berjalan beriringan.

Ia juga berharap pemerintah dan Satgas PKH dapat membuka ruang bagi skema legalisasi pemanfaatan kawasan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pola kemitraan atau skema sosial yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Harapan kita, masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan kesempatan untuk bekerja. Di sisi lain, hak negara dan ketentuan hukum juga tetap dihormati,” katanya.

Rusmin menambahkan, keberlangsungan aktivitas ekonomi di sektor produktif turut memiliki keterkaitan dengan ketersediaan komoditas nasional, termasuk nikel yang menjadi salah satu sektor strategis di Sulawesi Tenggara.

Karena itu, ia berharap kebijakan penertiban dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan, perlindungan tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi daerah.

Bagi Rusmin, masyarakat Sulawesi Tenggara perlu menjadi bagian dari solusi dalam proses penataan kawasan. Pendekatan yang terukur dan berorientasi pada penyelesaian dinilai dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kawasan yang lebih baik.

“Yang kita harapkan adalah penertiban yang memberikan kepastian, menjaga hak negara, sekaligus memperhatikan kehidupan masyarakat. Dengan begitu, tujuan penataan kawasan dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi,” tutup Rusmin.

Sebelumnya di beritakan, di tengah upaya penataan kawasan hutan, perkembangan penegakan hukum di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara juga menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Dalam pemaparan penyidikan, Kejagung menyebut perusahaan-perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AK yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful.

Kejagung juga mendalami persoalan perizinan pertambangan PT BSJ dan PT KAA. Penyidik mengungkapkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015, namun disebut tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan serta dugaan pemberian suap terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 38 saksi. Tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, dengan total Rp11,795 miliar. Sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, laptop, dan CCTV, turut disita.

Kejagung menyebut keberadaan AK diduga berada di luar negeri. Penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Editor: Ixan

12 / 100 Skor SEO