• Sistem Flagging dan Fitur Pengaktifan: Bank harus memiliki sistem yang dapat menandai (flagging) status rekening (aktif, tidak aktif, atau dormant) dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal digital dan fisik.

  • Pelindungan Data dan Manajemen Risiko: Wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen, serta menjalankan strategi anti-fraud dan manajemen risiko secara ketat, termasuk penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

  • Melalui POJK ini, OJK juga menegaskan adanya keseimbangan antara hak nasabah dan bank. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan beritikad baik. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal komunikasi digital maupun fisik. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko operasional dan meningkatkan integritas sistem perbankan nasional. (red)

    60 / 100 Skor SEO