JAKARTA,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, berfokus pada penguatan tata kelola serta pencegahan penyalahgunaan rekening, khususnya pada status rekening yang tidak aktif dan dormant (tidur).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan memastikan bank melakukan pengelolaan rekening dengan tata kelola yang baik.

“Bank perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” ujar Dian (19/11).

POJK ini secara rinci mengatur kewajiban bank dalam penatausahaan rekening nasabah. Bank diwajibkan memiliki:

  1. Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan: Mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah terkait status rekening, serta pengaturan pembebanan biaya administrasi dan bunga.