Di sisi lain, KPH Sultra selaku pihak yang membawa aspirasi menyatakan telah memegang dan siap membeberkan barisan dokumen kontrak saat RDP berlangsung. Kehadiran dokumen dari kedua belah pihak dianggap krusial agar debat tidak berjalan sebelah pihak atau terkesan ditutup-tutupi.
“Kami sebagai aspirator sudah menyiapkan dokumen kontrak yang sekiranya akan dibuka saat RDP. Seharusnya PT Antam dan PT SJS juga menyiapkan dokumen pendukung mereka agar pembahasan berlangsung secara terbuka dan berimbang,” cetus Abdi.
Penundaan RDP ini kian memantik kecurigaan lantaran isu yang dibahas menyentuh hal sensitif yang beredar di masyarakat. Salah satu poin paling krusial yang dituntut KPH Sultra untuk dibongkar di depan legislator adalah klausul mengenai pemusnahan dokumen.
Keberadaan klausul tersebut dinilai memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai transparansi tata kelola kerja sama antara perusahaan BUMN dan penyedia jasa swasta tersebut.
Tak berhenti di situ, KPH Sultra juga mendesak DPRD Sultra untuk mewajibkan PT Antam membawa Laporan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan kontrak dengan PT SJS—apabila pemeriksaan audit tersebut telah dilakukan.
Isu tata kelola dan transparansi pada perusahaan berplat merah kini berada di pundak DPRD Sultra. KPH Sultra menegaskan tidak ada alasan lagi bagi DPRD untuk melunak atau membiarkan RDP ketiga kalinya kembali batal hanya karena masalah teknis dokumen.
“Kami berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Sudah dua kali RDP tertunda, sehingga sudah saatnya PT Antam dan PT SJS hadir dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dibahas secara tuntas,” kunci Abdi. (red)



Tinggalkan Balasan