Berdasarkan penelusuran saat itu, sejumlah saksi disebut telah diperiksa Unit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun Perdetiknews menyebut cargo yang diduga berkaitan dengan ADL menggunakan RKAB Perusda Kolaka untuk proses pengeluaran material dari wilayah PT SLG.
Kini, setelah Ramdan ditetapkan sebagai tersangka, dugaan penggunaan RKAB Perusda Kolaka kembali menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PT Perusda Kolaka, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa, serta ahli.
“Bahwa benar, Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal ini Subdit IV Tipidter dalam proses pemberkasan terkait tindak pidana ilegal mining,” kata Herie seperti diberitakan DetikSultra, 1 November 2026.
Herie menjelaskan, penyidik menyita sekitar 7.000 MT ore nikel. Rinciannya, 3.000 MT berada di stockpile PT SLG dan 4.000 MT lainnya di stockpile milik orang tua Ramdan.
Penyidik juga masih mencari sarana penambangan berupa alat berat dan dump truck. Proses pemberkasan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama jaksa.
Terkait dugaan penggunaan RKAB Perusda Kolaka, Herie menyebut penyidik masih mengumpulkan dokumen dan data.
Dia menegaskan, sejauh ini belum ditemukan bukti atau keterangan saksi yang menyebut Perusda menjual kuota RKAB kepada perusahaan lain.
“Sejauh ini belum ada bukti, kami masih melakukan penyelidikan, pengumpulan dokumen-dokumen dan data-data,” ujarnya.
Menurut keterangan Herie, Ramdan mengaku melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT SLG sejak 2023.
Dia mengklaim memperoleh persetujuan dari perusahaan yang bermitra dengan PT SLG melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Namun, perusahaan yang disebut Ramdan sebagai mitra tersebut tidak mengakui adanya kerja sama dengannya.
Penyidik juga mendalami hubungan perusahaan tersebut dengan PT SLG. Pasalnya, perusahaan yang sama diketahui merupakan mitra KSO PT Perusda Kolaka.
Herie mengatakan Perusda mengakui perusahaan tersebut sebagai mitranya. Namun, penyidik masih memastikan keabsahan kerja sama perusahaan itu dengan PT SLG.
Pada Maret 2026, Ramdan disebut memindahkan sekitar 4.000 MT ore ke stockpile di luar wilayah IUP PT SLG.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pencampuran material dari wilayah IUP PT SLG dengan ore yang berasal dari wilayah IUP Perusda Kolaka.
Selain dugaan transaksi cargo ADL, aktivitas pengangkutan ore melalui Jetty PT AMI di Pomalaa juga pernah menjadi perhatian Perdetiknews.
Dalam berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026 berjudul HMI Kolaka Soroti Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI, Minta Legalitas PT GAS dan PT CIM Diperiksa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore dari stockpile menuju tongkang di area jetty tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menyebut aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore diduga melibatkan PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).
HMI mengaku melakukan penelusuran awal melalui Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan.
Dari penelusuran tersebut, mereka menemukan hal yang perlu diklarifikasi terkait legalitas jasa angkutan kedua perusahaan.
HMI kemudian meminta Polres Kolaka memeriksa legalitas kegiatan pengangkutan, dokumen kendaraan, dokumen muatan, hingga hubungan kontraktual antara PT AMI, PT GAS, dan PT CIM.
Fadli juga meminta aktivitas trucking dan barging diperiksa secara terpisah.
Sorotan HMI tersebut merupakan persoalan aktivitas jasa angkutan di area Jetty PT AMI.
Belum ada informasi terverifikasi yang memastikan kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan cargo yang dibeli ADL ataupun 7.000 MT ore yang disita dalam perkara Ramdan.
Sementara itu, Juru Bicara PERHAPI PD Sultra, Ahmad Faisal, dalam pemberitaan Perdetiknews sebelumnya menjelaskan pentingnya peran surveyor independen dalam proses pengapalan ore.
“Kenapa surveyor independen dihadirkan? Karena mereka dibayar dan ditunjuk resmi oleh negara untuk memverifikasi dari mana ore tersebut berasal,” kata Ahmad.
Surveyor memiliki tugas memverifikasi asal barang, jumlah tonase, dan kadar mineral sebelum dilakukan pengiriman.
Perdetiknews masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Polda Sultra, PT Perusda Kolaka, PT SLG, PT AMI, pihak ADL, serta perusahaan dan pihak terkait dalam proses pengangkutan dan pengapalan ore tersebut.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan