KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Informasi mengenai penggeledahan tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal pada 11 Agustus 2026.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor DPMD Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Tim penyidik dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan serta tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ada dua kegiatan pengadaan tahun 2024 yang menjadi fokus penanganan, yakni pengadaan barang peralatan kantor pada DPMD Konawe Utara serta pengadaan barang peralatan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Dokumen dan barang yang ditemukan kemudian diperiksa untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Unit Tipidkor.
Penyidik juga melakukan pencatatan, pendataan, serta pengamanan terhadap dokumen yang dinilai memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan.
Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri rangkaian proses pengadaan yang berlangsung pada 2024.
Dokumen pengadaan menjadi penting karena dapat memberikan gambaran mengenai proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Namun, dari informasi yang tersedia, belum dijelaskan secara rinci jenis dokumen maupun barang apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan di lingkungan DPMD Konawe Utara yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penanganan perkara masih dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara.
Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut dari informasi yang tersedia. (red)



Tinggalkan Balasan