“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Tidak ada yang menginginkan musibah seperti ini terjadi. Namun, sebagai perusahaan, kami merasa bertanggung jawab dan ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perhatian,” ujar Beny di hadapan keluarga almarhum.

Eris Saputra diketahui baru sepekan bekerja di PT PUM dan belum tercatat sebagai pegawai tetap.

Kendati demikian, perusahaan menegaskan bahwa santunan yang diberikan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga almarhum dan PT PUM menandatangani pernyataan damai yang disaksikan oleh aparat desa.

Santunan diterima langsung oleh orang tua almarhum, mengingat almarhum telah bercerai dengan istrinya sebelum kejadian.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apa pun di kemudian hari.

Sebagai langkah preventif, PT PUM berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan kerja guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami akan melakukan perbaikan di berbagai lini, terutama dalam manajemen tim di lapangan. Evaluasi menyeluruh akan segera kami lakukan,” kata Beny.

Dengan langkah ini, PT PUM berharap dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban sekaligus memastikan lingkungan kerja yang lebih aman bagi seluruh karyawan.(Ixan)