Dery menegaskan draf pernyataan LSM JLP keliru dan tidak berdasar. Berdasarkan draf hukum yang berlaku, PT APM merupakan pemenang lelang yang sah berdasarkan bukti Kutipan Risalah Lelang. Saat ini, draf proses pengapalan di lapangan sedang berjalan dan telah mencapai volume 9 tongkang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Dery menerangkan bahwa sebaran ore nikel di lapangan sangat rumit karena tersebar di 480 titik koordinat berbeda di dalam kawasan hutan lindung, dengan jarak antar-titik mencapai 2 hingga 5 kilometer. Kondisi geografis ini menuntut penempatan puluhan alat berat perusahaan di masing-masing lokasi evakuasi.
“Jaraknya mencapai 2 sampai 5 kilometer per titik. Untuk melakukan penurunan ore nikel tersebut di masing-masing titik dibutuhkan alat berat kami, olehnya itu jangan sampai ada pihak yang salah menafsirkan atau menduga yang lain-lain,” tambahnya.
Pada sisi kajian hukum, Penasehat Hukum PT APM, Obong Kusuma Wijaya, meluruskan draf kekeliruan fatal yang dilemparkan pihak LSM. Obong menegaskan bahwa dalam perkara ini, komoditas ore nikel tersebut berstatus sebagai barang temuan hasil operasi dan tidak memiliki tersangka, sehingga draf lembaga pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk menentukan keabsahannya. Kewenangan mutlak berada di tangan KPKNL.
Senada dengan hal tersebut, Manajer Operasional PT APM, Nugroho Cahyo, menilai tuduhan sepihak di media lokal telah merusak citra korporasi. Ia mendesak Ketua JLP Sultra untuk segera meralat pernyataan tersebut atau pihak manajemen akan menempuh draf jalur hukum atas draf dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, pihak KPKNL Kendari bersama Pejabat Hukum KPKNL secara terpisah membenarkan draf keabsahan seluruh rangkaian prosedur lelang tersebut. Otoritas lelang menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi draf tata cara lelang, eksekusi terhadap komoditas yang berstatus sebagai barang temuan tidak membutuhkan putusan pengadilan, berbeda dengan jenis lelang eksekusi rampasan atau sitaan kejahatan.
“Dalam lelang itu ada beberapa jenis, ada eksekusi rampasan, eksekusi sitaan, dan eksekusi temuan. Nah dalam lelang ini eksekusi temuan, jadi tidak perlu ada putusan pengadilan,” jelas perwakilan pejabat lelang KPKNL Kendari. Seluruh draf berkas laporan hasil lelang kini telah diserahkan secara akuntabel kepada pihak Bareskrim Polri. (PDN)



Tinggalkan Balasan