“Biaya penyadapan, biaya semua konspirasi ini uang mukanya Rp25 triliun dan budget-nya kira-kira di Rp50 sampai Rp60 triliun,” katanya.
Gema mengklaim dana tersebut diduga berasal dari pihak yang disebutnya sebagai mafia koruptor. Namun, hingga kini, klaim mengenai besaran dana, sumber pendanaan, maupun dugaan konspirasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Gema juga mengaitkan dugaan penyadapan dengan kemungkinan sabotase terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurut pandangannya, informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi dimanfaatkan untuk mengetahui rencana strategis pemerintah sebelum diumumkan kepada publik.
Informasi tersebut, kata Gema, dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk mengantisipasi, menghambat, atau menggagalkan kebijakan pemerintah.
Ia turut menyinggung kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang menurutnya berseberangan dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo.
Gema menyebut jaringan koruptor, oligarki lokal dan asing, elite global, serta aktor politik sebagai kelompok yang diduga memiliki kepentingan dalam skenario tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan analisis dan tudingan Gema. Belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan kelompok-kelompok yang disebutnya terlibat dalam dugaan penyadapan maupun rencana mengguncang pemerintahan.
Dalam video tersebut, Gema juga memperingatkan kemungkinan munculnya gelombang propaganda yang disebutnya sebagai cognitive warfare atau perang kognitif.
Ia mengklaim strategi tersebut berpotensi digunakan untuk membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah, melemahkan kepercayaan publik, serta memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Gema menyebut sejumlah kalangan, mulai dari artis, influencer, mahasiswa, ekonom, akademisi hingga pengguna media sosial, diduga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi tertentu.
Ia juga menyinggung tanggal 10 November 2026 sebagai momentum yang menurut analisisnya berpotensi menjadi bagian dari gelombang propaganda.
Namun, dugaan mengenai rencana tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Bagian lain yang disampaikan Gema adalah dugaan adanya kabinet bayangan yang disebut telah disiapkan apabila pemerintahan Prabowo berhasil dijatuhkan.
Ia bahkan menyebut adanya figur yang menurut klaimnya diproyeksikan menjadi presiden pengganti, dengan menggunakan istilah “Lurah Barat”.
Gema juga mengaitkan dugaan tersebut dengan kemungkinan adanya skenario pergantian kepemimpinan nasional.
Namun, identitas figur yang dimaksud serta bukti mengenai pembentukan kabinet bayangan belum diungkap secara jelas dan belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta politik yang terkonfirmasi.
Gema turut menyinggung klaim mengenai lebih dari 6.000 nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia menyebut nomor teleponnya sendiri termasuk dalam daftar tersebut.
Menurut Gema, data hasil penyadapan berpotensi mencakup informasi sensitif mengenai agenda Presiden, kebijakan ekonomi, pergantian pejabat, hingga dinamika internal pemerintahan.
Ia juga memperingatkan kemungkinan data tersebut diakses atau dimanfaatkan pihak asing.
Meski demikian, jumlah nomor yang disebutkan, cakupan data, serta dugaan aliran informasi ke pihak luar negeri belum dikonfirmasi secara resmi dalam hasil penyidikan yang dipublikasikan.
Di tengah berbagai klaim yang berkembang, Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur dilakukan pada periode 2025 hingga Oktober 2026 terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penyidik juga menyampaikan dugaan adanya penyadapan tanpa permohonan resmi serta penghapusan data hasil sadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Perkembangan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal. Namun, penetapan tersangka dalam perkara penyadapan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh klaim mengenai pendanaan puluhan triliun rupiah, makar, kabinet bayangan, maupun keterlibatan pihak lain yang disampaikan Gema.
Gema mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sistem penyadapan. Salah satu usul yang disampaikannya adalah audit forensik terhadap sistem Lawful Intercept Management System (LIMS).
Ia juga menilai perlu adanya penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penyadapan serta melindungi informasi strategis negara.
“Kalau presiden saja bisa disadap, bagaimana nasib kita masyarakat biasa ini?” ujar Gema.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan keamanan komunikasi, terutama ketika teknologi penyadapan digunakan di luar prosedur hukum.
Meski demikian, dugaan mengenai motif politik, aliran dana, pihak yang memberikan perintah, dan kemungkinan adanya agenda perebutan kekuasaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pengusutan perkara penyadapan ilegal diharapkan dapat mengungkap secara transparan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Editor: Ixan – Perdetiknews.con
Sumber: Video YouTube Astronacci, Prof. Gema Goeyardi, “Siapa yang Nyuruh Sadap Presiden??! Ini Skandal Rp50 Triliun”.



Tinggalkan Balasan