Dilokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya, serta tiga lembar catatan transaksi narkotika. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
Sementara itu, dilokasi ketiga, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif. Di lokasi ini, petugas turut menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
- Tim Supervisi Divhumas Polri Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat dalam Menjaga Reputasi Polri
- Kapolda Sultra Pimpin Apel Operasi Patuh Anoa 2026 : Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan
- Respon Cepat Call Center 110, Tim Patroli Perintis Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Kendari
Barang bukti lainnya yang diamankan dari lokasi ketiga meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 2.397.000.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti yang berhasil diungkap, kemudian akan dilakukan pengembangan dan pendalaman untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda.
Irjen Himawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan lingkungan yang terdampak agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi aman serta kondusif.
Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.



Tinggalkan Balasan