KENDARI – Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan (role model) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini didukung sinergi aparat penegak hukum di Sultra, mulai dari Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, hingga Pengadilan Tinggi, dalam mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama tiga lembaga penegak hukum yang terdiri dari Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K.,M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).
Menurut Prof. Asep, penguatan sinergi tersebut menjadi penting untuk menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi antarlembaga diharapkan berjalan secara berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan, sehingga setiap proses hukum terlaksana sesuai ketentuan.
- Penegakan Hukum Polda Sultra Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
- Kapolda Sultra: Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Wujud Transparansi dan Pemulihan Aset
- Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, Enam Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra
Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) turut menjadi bagian dari pembahasan implementasi sistem hukum baru. Penerapan mekanisme ini di Sulawesi Tenggara menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakkan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakajagung.



Tinggalkan Balasan