KENDARI – Penanganan perkara tindak pidana oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghasilkan barang rampasan negara dengan nilai penjualan lelang sementara mencapai Rp8,18 miliar. Nilai tersebut berasal dari 24 item barang rampasan dengan total nilai limit Rp4.568.349.000 atau sekitar Rp4,56 miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari 17 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba), tindak pidana minyak dan gas bumi (migas), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana pencurian.
Seluruh barang telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum dieksekusi melalui mekanisme pelelangan oleh kejaksaan.
Pelaksanaan lelang serentak berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (29/10/2026). Dari 24 lot yang ditawarkan, 19 lot berhasil mendapatkan penawaran dengan hasil penjualan sementara mencapai sekitar Rp8,18 miliar, sementara lima lot lainnya akan kembali dilelang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, barang rampasan tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh kepolisian yang telah melalui tahapan penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.



Tinggalkan Balasan