Kendari – Ditresnakoba Polda Sultra bersama Bid Humas menggelar konferensi pers kasus pengungkapan narkotika yang dipimpin oleh Dir Narkoba Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H, bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H dan Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas. Konferensi pers bertempat di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa 06 Oktober 2026, turut diikuti oleh wartawan kamtibmas mitra polda sultra.

Kombes Amri Yudhy menjelaskan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Rabu 30 September 2026.

“Masyarakat melaporkan kepada kami, bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Dir Narkoba.

Saat diinterogasi, AS mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu. Penggeledahan yang disaksikan masyarakat menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga. Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar Mall The Park Kendari atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.