Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebanyak 218 calon jemaah dilaporkan gagal diberangkatkan ke tanah suci pada 20 Februari 2026 lalu.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi alat bukti sebelum menaikkan status perkara melalui gelar perkara.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk terlapor berinisial AN dan Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD, guna mengetahui alur pengelolaan dana jemaah.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Herie Pramono, Rabu, 29 April 2026.

Penyidik juga berencana memeriksa dua anak AN serta kerabatnya berinisial NU, yang diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung setoran dari calon jemaah.

Guna memperkuat konstruksi hukum, Polda Sultra akan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Selain pemeriksaan saksi, polisi melakukan inventarisasi terhadap jumlah korban yang cukup besar untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Ditreskrimum Polda Sultra juga menjalin kerja sama intensif dengan OJK dan PPATK guna menelusuri secara detail aliran transaksi keuangan PT Tajak Ramadhan Group.

Penelusuran ini sangat penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Koordinasi berkelanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus dilakukan agar proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara dapat dipercepat.

Polda Sultra menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Masyarakat yang merasa menjadi korban travel serupa diimbau untuk segera melapor agar dapat segera dilakukan pendataan lebih lanjut.

sumber: rri.co.id

57 / 100 Skor SEO