​Selain menertibkan urusan sandal, Pj Sekda Sultra juga meluruskan aturan mengenai penggunaan sepatu sehari-hari demi kenyamanan pegawai.

ASN diperbolehkan memakai sepatu jenis kets untuk menunjang mobilitas kerja, namun dengan satu syarat mutlak, yaitu harus berwarna hitam polos.

Fadlansyah berharap setelah instruksi ini keluar, tidak ada lagi pegawai yang menggunakan sepatu di luar warna hitam.

​Langkah penertiban ini juga menyasar pada penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta atribut yang melekat pada seragam ASN, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, fasilitas seragam tertentu kini bersifat eksklusif.

​Penggunaan PDH lengan panjang serta atribut tanda pangkat dan jabatan kini hanya diperbolehkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, baik madya maupun pratama.

Sementara itu, bagi pejabat administrator, pengawas, hingga staf biasa, diwajibkan menggunakan PDH lengan pendek dan dilarang keras menempelkan tanda pangkat atau jabatan pada pakaian dinas mereka. (red)

8 / 100 Skor SEO