Kendari,Terciduknya napi kasus korupsi yang juga eks kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, sedang asyik nongkrong di coffee shop atau kedai kopi berbuntut panjang. Petugas Rutan Kendari yang mendampingi napi itu kedai kopi langsung dicopot dari jabatannya.

Sementara napi korupsi yang juga eks kepala Syahbandar Kolaka itu langsung dijebloskan ke sel isolasi. Supriadi yang sudah divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Saat ini, dia sedang mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Suhardi diketahui tidak sekadar menikmati segelas kopi di coffee shop. Dia juga disebut melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf terkait polemik seorang narapidana berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Apalagi, narapidana itu didampingi seorang petugas Rutan.

Rikie mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang telah dilakukan petugas Rutan Kendari berinisial Y.

Dia mengatakan sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Atas pelanggaran SOP tersebut, Rikie menegaskan, petugas pengawal berinisial Y yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan. Tak hanya dicopot dari jabatannya, juga dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.

Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan Supriadi jalan-jalan sambil ngopi di sebuah coffee shop atau kedai kopi bersama mantan bawahannya di kawasan Eks MTQ, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (14/4/2026). Video itu viral di media sosial dan memicu reaksi publik.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan, napi korupsi yang terciduk di kedai kopi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi. “Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi.(sultra.fajar.co.id)

54 / 100 Skor SEO