“Jangan sampai pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu karena kasus ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime). Bareskrim harus berani mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Midul.
FAMHI menekankan, desakan pemeriksaan terhadap Kapolda Sultra bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun penghakiman terhadap yang bersangkutan.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan dan klarifikasi harus didasarkan pada relevansi fakta serta alat bukti, bukan semata-mata jabatan atau riwayat kedinasan seseorang.
Dalam pernyataannya, FAMHI menyampaikan tiga tuntutan kepada institusi kepolisian.
Pertama, mendesak Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara menyeluruh.
Kedua, meminta pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kapolda Sultra apabila ditemukan fakta dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Ketiga, meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi A.S. menjamin proses penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Midul menegaskan, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan di institusi negara.
“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk berada di atas hukum. Jika terdapat dugaan keterlibatan atau informasi yang relevan, maka semuanya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri semakin tergerus akibat penegakan hukum yang tidak transparan,” tutup Midul Makati.
FAMHI berharap Bareskrim Polri dapat memberikan perhatian terhadap desakan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pengusutan perkara berjalan secara akuntabel dan berdasarkan alat bukti.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan