Desa: Wumbubangka, Tapuahi, Batusempe Indah, Lantawonua, Rompu-Rompu, Rarowatu, Pokurumba, dan Rakadua.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana mengapresiasi kinerja jajaran Panitia Ajudikasi yang telah bekerja maksimal di lapangan. Program ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat luas.
“Serah terima hasil pekerjaan ini adalah bukti komitmen kami dalam mempercepat pendaftaran tanah di Bombana. Dengan terbitnya 400 SHAT ini, masyarakat kini memiliki legalitas aset yang sah, yang nantinya dapat memberikan nilai tambah ekonomi,” ungkap pihak Kantah Bombana.
Dengan diselesaikannya penyerahan nasional tahap II, diharapkan angka perlindungan lahan di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan sekaligus mendukung strategi program dalam mewujudkan satu peta wilayah yang akurat. (red)



Tinggalkan Balasan