Pertama, sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja akan mendapatkan potongan 50 persen iuran JKK. Menaker Yassierli memastikan bahwa kebijakan relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

Kedua, pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur, dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja di sektor-sektor yang terdampak pandemi atau kesulitan ekonomi lainnya.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu pekerja yang terkena PHK untuk tetap bertahan secara ekonomi dan meningkatkan keterampilan mereka untuk mendapatkan pekerjaan kembali. (red)