KENDARI, – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menyusun paket kebijakan ekonomi yang salah satunya mencakup pemberian stimulus bantuan tunai.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli menjelaskan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama enam bulan bekerja. “Stimulus tunai sebesar 60 persen flat dari upah akan diberikan selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dalam siaran pers Kemenaker pada Selasa (17/12/2024).
Selain bantuan tunai, program JKP juga mencakup manfaat pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja, dengan dana sebesar Rp 2,4 juta. Yassierli menambahkan, program ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja yang terkena PHK dan membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Kami berharap pekerja yang terkena PHK dapat meningkatkan peluang mereka melalui klaim manfaat JKP serta memanfaatkan program pelatihan dan akses informasi pekerjaan yang tersedia,” jelasnya.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, pemerintah juga mengeluarkan dua kebijakan lain untuk mendukung pekerja, yaitu relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penanggungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Related posts:
- OJK Sultra Gelar Edukasi Keuangan di Desa Terluar, Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
- Realisasi Belanja Rendah, Pemprov Sultra Diminta Percepat Penyerapan Anggaran
- Pemprov Sultra Pastikan Tidak Ada Penimbunan Bahan Pokok di Kendari
- Kadis Tanak Sultra: Targetkan 1 Juta Ton Gabah Selaras dengan Visi Gubernur Andi Sumangerukka
Berita Terkait



Tinggalkan Balasan