KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan intensitas pemantauan harga dan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor bahan pokok di bulan suci Ramadan dan jelang lebaran idul Fitri 1446 Hijriah.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, didampingi Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, Sekretaris Sultra, Asrun Lio, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Mereka meninjau langsung pasar tradisional dan modern juga beberapa distributor bahan pokok di Kota Kendari guna memastikan tidak ada praktik penimbunan yang berpotensi mengganggu pasokan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara pada 14 Maret 2025, harga beberapa komoditas pokok terpantau stabil. Namun, terdapat fluktuasi harga pada beberapa komoditas tertentu.
“Pemantauan harga dan sidak distributor merupakan langkah antisipatif kami untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dr La Ode Muhamad Fitrah Arsyad, Jumat 14 Maret 2025.
Dari data yang diperoleh, harga beras medium dan SPHP terpantau stabil di angka Rp13.875 dan Rp12.484 per kilogram.
Sementara itu, harga beras premium mengalami penurunan dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 per kilogram.
Untuk komoditas cabai, harga cabai merah keriting dan cabai merah besar stabil di angka Rp51.500 per kilogram.
Namun, harga cabai rawit merah mengalami penurunan sebesar Rp1.000, dari Rp68.500 menjadi Rp67.500 per kilogram.
“Penurunan harga cabai rawit merah ini masih dalam batas wajar. Kami akan terus memantau perkembangan harga di pasar untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan,” jelas Fitrah.
Selain pemantauan harga, Pemprov Kendari juga melakukan sidak ke distributor untuk memastikan tidak ada penimbunan bahan pokok yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.
“Kami akan menindak tegas distributor yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok. Kami mengimbau kepada seluruh distributor untuk menjaga ketersediaan pasokan dan menjual bahan pokok dengan harga yang wajar,” tegas La Ode Muhamad Fitrah Arsyad. (Red)