-
Diversifikasi Produk & Inovasi Model Bisnis
-
Penguatan Koneksi Sektor Riil & Komunitas Umat
-
Pemanfaatan Teknologi Digital: Melalui fintech syariah untuk UMKM dan generasi muda, fokus pada transparansi, efisiensi, dan kepercayaan.
KPKS Jadi Tonggak Baru Penguatan Tata Kelola
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai babak baru penguatan tata kelola syariah.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur,” ujar Dian.
KPKS diharapkan menjadi jawaban atas tantangan utama keuangan syariah, yaitu ketersediaan (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). KPKS juga mendorong produk unik seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) untuk mengoptimalkan dana wakaf dan memperdalam pasar.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada forum International Islamic Finance Conference 2025 juga menegaskan komitmen untuk menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi di bawah KPKS.
Gubernur Jawa Timur, diwakili Sekda Adhy Karyono, turut mengapresiasi forum ini, berharap terjalin sinergi antara regulator, industri, dan Pemda untuk mewujudkan produk syariah yang baik di Jawa Timur.



Tinggalkan Balasan