“Kami memerlukan kolaborasi erat dengan organisasi keagamaan untuk mengumpulkan, memvalidasi, dan menyinkronkan data. Semakin akurat data yang kami terima, semakin cepat sertipikasi bisa dilakukan,” ujar Asnaedi.

Perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut positif langkah ini. Ia mengakui kompleksitas proses, tetapi optimis akan terwujudnya komitmen bersama. “Semoga pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Rapat ini turut dihadiri Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan sertipikasi, semua rumah ibadah di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.