Kendari – Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga menyembelih seekor lumba-lumba yang merupakan satwa dilindungi. Aksi ini terekam dalam video berdurasi 59 detik yang viral di media sosial sejak Jumat, 7 Maret 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar tengah mendalami motif nelayan tersebut. “Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Sabtu, 8 Maret 2025.
Doni menuturkan bahwa tim KKP telah menelusuri informasi ini sejak Jumat, 7 Maret. “Dari hasil verifikasi di lapangan, kejadian tersebut benar adanya,” ujarnya.
Hasil koordinasi dengan penyuluh perikanan di Muna mengungkap bahwa terduga pelaku bukan anggota kelompok nelayan setempat. Meski demikian, BPSPL Makassar tetap berkoordinasi dengan aparat dan penyuluh perikanan untuk memastikan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Selain tindakan hukum, KKP juga akan mengintensifkan sosialisasi terkait perlindungan satwa laut kepada masyarakat. “Akan dilakukan edukasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Doni.
Lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Meski demikian, Doni mengungkapkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda implementasi aturan tersebut. “Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar,” kata Doni. *