Kendari – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarkabupaten. Dua pria asal Kabupaten Kolaka berinisial J (28) dan A (34) diciduk di area parkiran Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kendari dengan barang bukti sabu seberat 100,1 gram.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WITA tersebut bermula dari laporan keresahan masyarakat. Area rumah sakit yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga itu disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Mendapat informasi akurat, polisi langsung melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Calya yang bergerak mencurigakan dan mondar-mandir di sekitar kompleks rumah sakit.

“Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran, dan dua orang pria turun serta beraktivitas mencurigakan,” tulis taklimat resmi Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (19/5/2026).

Melihat gelagat tersebut, petugas di lapangan langsung bergerak melakukan penyergapan. Sadar aksinya terendus polisi, salah satu tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang paketan sabu ke kolong mobil. Namun, aksi culas tersebut berhasil digagalkan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 100,1 gram yang dibungkus rapi menggunakan plastik hitam dan dilakban.

Selain paket sabu ukuran jumbo, tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta mobil Toyota Calya yang digunakan kedua tersangka untuk beroperasi.

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, kedua pelaku bernyanyi bahwa pergerakan mereka dikendalikan oleh seseorang dari balik layar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut menggunakan metode “tempel” atas arahan seorang operator berinisial E melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kurir ini langsung digelandang ke Markas Polda Sultra. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan intensif dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memburu keberadaan pria berinisial E serta membongkar jaringan pengedar yang lebih luas di Sultra.

50 / 100 Skor SEO