“Selama 22 hari, personel Polres Kolaka Utara bersama tim gabungan melakukan pengejaran terhadap Nasrudin melintasi pegunungan, lembah, dan sungai,” kata Saiful melalui keterangan resminya, Kamis (23/7).
Pengejaran terhadap Nasrudin kemudian berakhir di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolut. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga terjadi kejar-kejaran saat malam pada sekitar pukul 04.00 Wita.
“Puncaknya sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Mosiku, terjadi kejar-kejaran dalam kegelapan. Melalui pendekatan humanis, sekitar pukul 06.30 Wita pelaku akhirnya kembali lagi ke rumahnya,” ujarnya.
Setelah Nasrudin kembali ke rumah, pihak keluarga kemudian bersedia menyerahkannya kepada polisi untuk menjalani proses hukum. Saiful menambahkan, setelah diamankan, Kapolres Kolut AKBP R. Todoan Agung Gultom langsung memberikan nasihat kepada Nasrudin agar menerima proses hukum dengan baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Bapak Kapolres Kolut memberikan nasihat yang menyejukkan agar yang bersangkutan menerima proses hukum dengan baik, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan