“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.

Misbakhun turut mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan bidang yang dapat disediakan oleh swasta.

Selain itu, ia menekankan perlunya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika muncul persoalan.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Misbakhun.

Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara dapat menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum. Misbakhun juga menilai kepastian hukum perlu memberi ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

68 / 100 Skor SEO