Modus penggunaan karcis kedaluwarsa ini secara efektif menjadi bentuk penipuan publik. Pengendara membayar biaya parkir dengan asumsi dana tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, padahal kenyataannya tidak.
Polisi juga menekankan bahwa area yang dioperasikan oleh S dan G, yakni kawasan tepi jalan di pintu masuk maupun sisi luar The Park Mall, merupakan area parkir ilegal. Keduanya tidak dapat menunjukkan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) yang sah. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa rompi, karcis parkir kedaluwarsa, dan uang hasil penarikan. Kedua jukir kini diamankan di Polresta Kendari.
“Kami masih kembangkan. Penyelidikan akan fokus pada sudah berapa lama praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini berlangsung,” pungkas Welliwanto, mengisyaratkan adanya kemungkinan pengembangan kasus terkait jaringan parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan