“Kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada kesepakatan,” ujar Idris, Senin 21 Oktober 2024.
Mediasi pertama, lanjut Idris, dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Baito di rumah pelapor.
Meski Supriyani sudah berusaha meminta maaf, orang tua siswa tetap meminta kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum.
Terlapor, menurut keterangan Kapolsek, tidak mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Pada mediasi kedua, yang digelar di Polsek Baito, hasilnya tak berbeda. Orang tua siswa masih bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum.
Upaya terakhir dilakukan oleh Kepala Desa Wonuara Raya di rumah korban dan terlapor.
“Lagi-lagi, tidak ada kesepakatan. Orang tua korban tetap meminta kasus ini diproses, dan Supriyani tetap tidak mengakui perbuatannya,” kata Idris.
Akhirnya, pada 3 Juni 2024, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian kembali mencoba mediasi dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Konawe Selatan.
Namun, mediasi keempat ini pun menemui jalan buntu. “Tidak ada kesepakatan, sehingga kami melanjutkan proses penyidikan,” ujar Kapolsek.
Idris menegaskan bahwa hasil visum dan keterangan saksi, termasuk beberapa anak-anak, menguatkan tuduhan terhadap Ibu Supriyani.
“Hasil visum jelas menunjukkan adanya luka, dan saksi-saksi anak-anak memberikan keterangan yang konsisten,” ujarnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 26 September 2024, dan tahap dua dilakukan pada 16 Oktober 2024. (Red)



Tinggalkan Balasan