Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menggulung komplotan spesialis pembobol rumah kosong pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Tiga orang pelaku diringkus polisi setelah nekat menggasak isi rumah warga yang ditinggal mudik Lebaran.

Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial I.R (18), S.U (32), dan M.U (28). Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut menyasar sebuah rumah di kawasan BTN Griya Rafasya Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Korban meninggalkan rumahnya untuk pulang kampung dalam rangka Lebaran. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah target utama dengan cara merusak dan mencungkil jendela. Dari rumah tersebut, mereka menggasak satu unit laptop, tablet, proyektor, rice cooker, dokumen BPKB sepeda motor, hingga sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

Tak puas sampai di situ, komplotan ini juga menyasar rumah yang berada tepat di sebelahnya. Kali ini, pelaku masuk dengan cara menjebol plafon rumah dan mengondol blender, toples, tabung gas, hingga uang koin milik tetangga korban.

Aksi mereka akhirnya tercium setelah warga sekitar curiga melihat aktivitas sekelompok remaja di salah satu rumah di lokasi kejadian. Warga yang curiga langsung mengecek dan segera menghubungi pihak kepolisian.

“Tim Buser 77 bersama personel Samapta langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Welliwanto.

Dari hasil interogasi intensif, pelaku I.R mengakui semua perbuatannya. Barang-barang hasil curian itu sebelumnya dikumpulkan di sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong komplotan tersebut.

Mirisnya, sebagian barang berharga milik korban ternyata sudah ada yang dijual oleh pelaku melalui media sosial. Salah satunya adalah sebuah komputer tablet yang laku terjual seharga Rp 450 ribu.

“Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras) dan narkotika jenis sabu,” beber Welliwanto.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa rice cooker, blender, toples, dan case tablet telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari sisa barang bukti yang telah dijual.

10 / 100 Skor SEO