Ketiga, masalah intervensi dalam pelaksanaan proyek. Edi memperingatkan anggota dewan agar tidak merangkap jabatan sebagai pengusaha di dalam institusi legislatif. Menurutnya, legislator seharusnya hanya memperjuangkan aspirasi dan melakukan pengawasan, bukan ikut menentukan pemenang tender atau bahkan mengerjakan proyek tersebut secara sembunyi-sembunyi.
“Jika Bapak-Ibu ingin cari uang, pilihannya keluar dari anggota dewan dan mending jadi pengusaha. Kalau sudah jadi anggota dewan, jangan memikirkan usaha lagi,” sindir Edi.
Buruknya tata kelola ini tercermin dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sultra yang hanya menyentuh angka 51,09, jauh di bawah skor integritasnya. KPK pun memberikan ultimatum: anggota dewan yang merasa memiliki “dosa” dalam anggaran 2025 tidak akan bisa menghapus jejak sejarah mereka. Namun, untuk anggaran 2026 yang tengah berjalan, KPK masih membuka pintu tobat.
“Berapapun realisasi yang sudah terjadi akan kami periksa. Yang belum terjadi, kami tawarkan untuk dirubah di APBD Perubahan. Pilihannya: revisi atau ahli proses (hukum),” pungkas Edi.



Tinggalkan Balasan