JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar praktik ‘lingkaran setan’ dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Tindak pidana rasuah yang ditaksir merugikan dengan total perputaran uang mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliyar selama periode 2022-2026 ini, diduga dilakukan secara masif dan terstruktur mulai dari Kantor Imigrasi di daerah hingga tingkat pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Silmy Karim bersama tujuh pejabat serta staf keimigrasian lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy sendiri langsung ditahan penyidik setelah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai valuta asing (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah.

Pola kejahatan ini terbilang sangat rapi, di mana aliran dana pungutan liar (pungli) dibagikan secara berkala setiap pekannya pada hari Jumat.

KPK memperkirakan masing-masing oknum pejabat yang berada dalam lingkaran struktural tersebut, termasuk Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan berlanjut hingga menduduki kursi Wamen Imipas tahun 2025-2026, rutin menerima ‘jatah’ sebesar Rp100 juta per minggu.

Bagaimana modus operandi pemerasan sistemis ini bekerja? Penelusuran mendalam KPK mengungkap kronologi pembajakan sistem daring imigrasi yang sengaja diperlambat demi mengeruk keuntungan pribadi secara berjenjang dari daerah hingga pusat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, malapraktik birokrasi ini bermula ketika para WNA hendak mengajukan dokumen administrasi izin tinggal melalui sistem yang seharusnya dilakukan secara daring (online).

Pengurusan izin tinggal tersebut diajukan untuk berbagai kepentingan menetap di Indonesia, baik guna bekerja, menanamkan modal/berusaha, maupun urusan lainnya.

Sesuai aturan yurisdiksi, setiap WNA wajib melampirkan dokumen rekomendasi dari pihak penjamin yang berbasis di Indonesia.

Namun, celah korupsi diciptakan oleh oknum petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) wilayah saat dokumen permohonan diserahkan.

Pihak imigrasi setempat sengaja mempersulit, menahan dokumen, serta memperlambat proses verifikasi dengan tujuan memaksa pemohon membayar tarif ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.

Besaran pungli bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, bahkan lebih untuk setiap dokumen permohonan agar bersedia dikirimkan ke tingkat pusat.

Jika uang pelicin tidak diserahkan, dokumen permohonan tidak akan diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Alur birokrasi yang tersumbat di daerah ini kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Di level Ditjen Imigrasi, otorisasi atau persetujuan akhir dari dokumen yang dikirim dari daerah kembali ditahan.

Apabila pihak penjamin atau sponsor hanya membayar tarif PNBP standar tanpa menyisipkan biaya tambahan, proses persetujuan, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga izin masuk kembali dipastikan akan diperlambat atau tidak disetujui.

Praktik culas yang berlangsung selama empat tahun ini digerakkan melalui instruksi berjenjang.

Silmy Karim diduga kuat bertindak sebagai inisiator dengan ‘meminta jatah’ setoran dari pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Perintah pemerasan lalu diteruskan kepada Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Jaya Saputra.

Dari level direktur, instruksi penarikan biaya ekstra diturunkan secara operasional kepada dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit), yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. (red)

61 / 100 Skor SEO