KOLAKA, Perdetiknews.com – Kontrak kerja sama pengadaan jasa sewa alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kian menjadi sorotan tajam publik.

Di tengah tekanan dari berbagai pihak, PT SJS melalui Tim Legal Jamal menegaskan seluruh proses kerja sama telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Jamal menekankan bahwa PT SJS hanya bertindak sebagai mitra pelaksana yang mengikuti seluruh tahapan pengadaan yang ditetapkan oleh PT ANTAM Tbk.

“Seluruh proses kami jalankan secara prosedural, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ANTAM. Kami hanya mengikuti mekanisme yang ditetapkan sebagai mitra,” ujarnya kepada Perdetiknews, Kamis 28 Mei 2026.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan metode pengadaan, termasuk penggunaan skema penunjukan langsung, merupakan kewenangan penuh PT ANTAM sebagai pemilik proyek dan pengguna anggaran.

“Jika yang dipersoalkan adalah metode pengadaan, itu sepenuhnya ranah internal ANTAM. PT SJS hanya menjalankan kontrak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jamal.

Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya menguat setelah Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan minim transparansi dalam kontrak jumbo tersebut.

GPMI menilai mekanisme penunjukan langsung dalam proyek bernilai hampir Rp1 triliun itu berpotensi mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dewan Pembina GPMI, Alpin, menyebut proyek ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pengelolaan anggaran perusahaan negara.

“Ini proyek besar. Publik berhak tahu bagaimana proses penetapan vendor dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Alpin juga menilai praktik tanpa kompetisi berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Jika tidak ada proses kompetitif, maka wajar jika publik mempertanyakan ada apa di balik proyek ini,” tambahnya.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, sorotan juga datang dari legislatif daerah. Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di wilayah lingkar tambang kini berada dalam pengawasan ketat DPRD.

Suwandi secara terbuka menyoroti dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme tender, baik di lingkungan birokrasi maupun BUMN sektor pertambangan.

“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu wajib terbuka dan sesuai regulasi. Kalau hanya menunjuk satu perusahaan saja, itu bisa ditelusuri,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga memperingatkan agar tidak ada praktik “main mata” dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Ia menambahkan, sistem pengadaan yang tidak terbuka dapat menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, sekaligus berpotensi melanggar prinsip transparansi.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor A000001264/9231/DAT/2021, kerja sama tersebut ditandatangani pada 30 November 2021 di Jakarta oleh Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk dan Haji Sukri Aras selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra.

Kontrak tersebut berlaku selama tiga tahun, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, dengan kewajiban mobilisasi 164 unit Dump Truck, 46 unit Excavator, serta sejumlah alat berat pendukung di wilayah IUP Tambang Pomalaa.

Nilai kontrak Rp890 miliar disebut sebagai estimasi berbasis harga satuan, dengan pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam kerja alat berat (Hours Meter/HM) yang diverifikasi oleh pihak ANTAM setiap bulan.

Berdasarkan bedah dokumen terhadap Kontrak Utama yang ditandatangani pada hari Selasa, 30 November 2021 di Jakarta oleh Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu, Dana Amin, dan Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, H. Sukri Aras, berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam:

Pasal 1.2 Dokumen Kontrak menegaskan bahwa estimasi nilai pekerjaan adalah sebesar Rp890 miliar (belum termasuk PPN 10%).

Nilai ini dihitung berdasarkan realisasi jam kerja alat berat (Hours Meter/HM) yang dievaluasi setiap bulan. Angka yang mendekati Rp1 triliun ini dinilai publik terlalu berisiko jika diserahkan kepada satu mitra tunggal tanpa melalui proses lelang kompetitif yang terbuka.

Merujuk pada Lampiran A (Lingkup Pekerjaan), PT SJS diberikan kewenangan penuh untuk menguasai pengadaan armada raksasa di seluruh Area IUP Tambang Pomalaa yang meliputi Tambang Utara, Tambang Tengah, dan Tambang Selatan. Kuantitas alat berat yang dimobilisasi dalam kontrak ini sangat masif, di antaranya:

  • 164 unit Dump Truck (DT) 10 Roda dengan estimasi penggunaan mencapai 31.488 HM per bulan.

  • 46 unit Hydraulic Excavator X dengan estimasi penggunaan 8.832 HM per bulan.

  • Puluhan unit pendukung lainnya seperti Bulldozer (42 unit), Motor Grader, Water Truck, hingga kendaraan operasional Light Vehicle (LV) 4WD.

Dokumen Lampiran B membongkar rincian Harga Satuan per HM yang disepakati, antara lain:

  • Jasa sewa Hydraulic Excavator X dipatok seharga Rp470.000 per jam.

  • Jasa sewa Bulldozer dipatok seharga Rp685.000 per jam.

  • Jasa sewa Dump Truck dipatok seharga Rp400.000 per jam.

Dengan durasi kontrak yang berjalan selama 3 tahun (1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024), total omset dari sektor Dump Truck saja diestimasikan mencapai Rp453,4 miliar, sementara sektor Excavator X menyerap Rp149,4 miliar.

Selain itu, PT SJS juga disebut menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan (performance bond) senilai Rp14,8 miliar dari bank BUMN/nasional sebagai bentuk komitmen pelaksanaan proyek.

Meski kontrak memuat klausul ketat anti-korupsi dan anti-penyuapan, polemik mengenai mekanisme pengadaan ini masih terus bergulir.

Sejumlah pihak kini mendorong agar dilakukan audit investigatif oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proyek bernilai jumbo tersebut.  (red)

 

12 / 100 Skor SEO