Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bahwa keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan produksi maupun efisiensi biaya perusahaan.
Terkait dugaan insiden pekerja tersengat listrik di kawasan IPIP Pomalaa, Berty menyatakan bahwa peristiwa tersebut masih membutuhkan investigasi untuk memastikan kebenaran dan kronologi kejadian.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kalau kejadiannya masih perlu dilakukan investigasi masalah kebenarannya. Namun, apa pun alasannya, perusahaan dalam konteks berbicara UU K3, perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan kerja kepada pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya isu yang menyebut pekerja tersebut diduga melakukan pencurian.
Menurutnya, tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, apabila seorang pekerja dituduh atau terbukti melakukan pelanggaran sebelum meninggal dunia, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
“Terlepas dari isu bahwa pekerja tersebut dikatakan mencuri, belum bisa dipastikan benar dia mencuri. Namun, sekalipun demikian, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap pekerja,” tegasnya.
Selain persoalan penerapan K3, Berty Layuk juga menyoroti keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi terkait insiden kecelakaan kerja.
Ia menilai kawasan IPIP masih sangat tertutup terhadap keterlibatan serikat pekerja dalam pengawasan keselamatan kerja.
Padahal, menurutnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal, advokasi, serta mendorong partisipasi pekerja dalam evaluasi K3.
“Kawasan IPIP itu sangat tertutup, yang sebenarnya serikat pekerja memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan,” katanya.
Berty menambahkan, pihak serikat buruh menilai terdapat kecenderungan perusahaan berusaha menutupi insiden atau kecelakaan kerja, terutama apabila kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa.
“Serikat melihat bahwa jika ada insiden atau kecelakaan kerja di kawasan IPIP, terutama jika terjadi fatality, IPIP akan berusaha menutupi insiden atau kecelakaan kerja tersebut. Namun, serikat akan tetap selalu melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan terhadap transparansi pengelolaan keselamatan kerja di kawasan industri nikel Pomalaa.
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan pemotongan upah pekerja untuk pembayaran Alat Pelindung Diri (APD).
Berty menyebut persoalan K3 tidak hanya terjadi pada kontraktor, tetapi juga dinilai masih memprihatinkan di perusahaan outsourcing (OS), tenant, hingga kawasan IPIP sendiri.
Ia secara khusus menyebut salah satu perusahaan outsourcing, Radar Pratama Nusantara, diduga melakukan pemotongan upah pekerja untuk pembayaran APD.
“Jangan hanya kontraktor, perusahaan OS saja, bahkan tenant dan IPIP sendiri jika berbicara masalah K3 masih sangat memprihatinkan. Bahkan ada satu perusahaan OS IPIP yaitu Radar Pratama Nusantara melakukan pemotongan upah kepada pekerja untuk pembayaran APD,” ujarnya.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penyediaan perlengkapan keselamatan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja.
Apabila dugaan pemotongan upah tersebut terbukti, maka praktik itu perlu ditelusuri oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Berty Layuk juga mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai menjadi penyebab buruknya penerapan K3 di kawasan industri IPIP Pomalaa.
Salah satunya adalah paradigma bahwa keselamatan kerja merupakan beban biaya perusahaan.
Menurutnya, penyediaan APD sesuai standar, sertifikasi, dan pelatihan berkala kerap dipandang sebagai beban finansial yang dapat mengurangi keuntungan.
Selain itu, ia menilai penerapan K3 masih berpotensi menjadi formalitas ketika perusahaan hanya mematuhi aturan saat audit, kunjungan pemilik kontrak, atau pengawasan lapangan.
“Ditambah lagi dengan target produksi yang ketat, pekerja sering kali terburu-buru dan mengambil jalan pintas demi mengejar waktu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi dari pekerja yang mengaku mengalami kelelahan, tetapi masih dipaksakan untuk bekerja oleh perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja, khususnya di lingkungan industri nikel yang memiliki tingkat bahaya tinggi.
Sorotan serikat buruh turut mengarah pada lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Berty menilai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar K3 belum memberikan efek jera yang optimal.
Di sisi lain, kesadaran pekerja dalam menggunakan APD secara disiplin juga menjadi persoalan. Sebagian pekerja disebut masih menganggap remeh risiko bahaya karena terbiasa menghadapi kondisi kerja tertentu.
Namun, persoalan tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada pekerja. Perusahaan tetap harus memastikan tersedianya sistem keselamatan kerja yang memadai, pengawasan yang konsisten, serta perlindungan terhadap pekerja.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan penerapan K3 di kawasan PSN Pomalaa berjalan sesuai ketentuan.
Pembangunan kawasan industri nikel berskala besar semestinya tidak hanya berorientasi pada investasi dan target produksi.
Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pembangunan industri strategis nasional justru menyisakan persoalan perlindungan tenaga kerja dan kecelakaan kerja yang merugikan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak IPIP, Radar Pratama Nusantara, serta instansi pengawasan ketenagakerjaan terkait sejumlah dugaan tersebut guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan