Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang dinilainya cenderung pasrah meski pemadaman terjadi berulang kali.

Menurut Didit, persoalan listrik bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menyangkut hak konsumen atas pelayanan publik yang layak dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebut konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur hak konsumen memperoleh ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menyampaikan keberatan. Jangan sampai konsumen terus dibebani kewajiban membayar listrik, tetapi hak mendapatkan pelayanan yang baik justru tidak terpenuhi,” ujarnya.

Didit juga menyoroti dampak pemadaman terhadap peralatan elektronik rumah tangga. Menurutnya, listrik yang padam kemudian kembali menyala berulang kali berpotensi mengganggu bahkan merusak perangkat elektronik milik masyarakat

Karena itu, ia meminta PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman, kondisi pasokan listrik, serta langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

Ia menilai alasan pemeliharaan jaringan, perbaikan instalasi, maupun peningkatan daya perlu disertai informasi yang jelas kepada pelanggan, termasuk target penyelesaian pekerjaan dan kepastian normalisasi pasokan.

“Jangan setiap kali masyarakat bertanya, jawabannya hanya perbaikan dan pemeliharaan jaringan. Masyarakat membutuhkan kepastian. Sampai kapan pemadaman ini berlangsung dan apa solusi permanennya?” katanya.

Didit turut menyoroti ironi Sulawesi Tenggara sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan nikel berskala besar, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan pasokan listrik.

Ia mempertanyakan manfaat pengelolaan sumber daya alam apabila kebutuhan dasar masyarakat terhadap energi belum terpenuhi secara andal.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi.

Ia pun mengajak masyarakat Kendari menyampaikan aspirasi secara terbuka, termasuk melalui aksi unjuk rasa yang damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya mengajak masyarakat Kota Kendari agar berani menyuarakan persoalan pemadaman listrik bergilir ini. Kalau memang merasakan dampaknya, sampaikan protes. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan kenyamanan,” tegasnya.

Didit meminta pemerintah daerah dan pihak terkait tidak menganggap keluhan masyarakat sebagai persoalan biasa. Ia berharap evaluasi terhadap pelayanan PLN dilakukan secara menyeluruh agar pemadaman berulang tidak terus menjadi beban warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak PLN UP3 Kendari mengenai keluhan pemadaman berdurasi 7 hingga 8 jam yang disampaikan Didit.

Perdetiknews.com masih berupaya meminta penjelasan PLN terkait kondisi pasokan listrik, penyebab pemadaman, serta langkah penyelesaian yang disiapkan.

Editor: Xan

10 / 100 Skor SEO