“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Selain pemerataan tenaga, Benjamin juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis secara berkelanjutan. Hal ini dinilai semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), telemedisin, hingga penerapan rekam medis elektronik.
Ia menekankan bahwa pengembangan profesionalisme berkelanjutan harus benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan angka kredit atau persyaratan administratif.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Untuk memperluas akses peningkatan kompetensi, Kemenkes mendorong berbagai metode pembelajaran yang lebih fleksibel, mulai dari pelatihan daring, sistem pembelajaran campuran (blended learning), hingga pendampingan oleh rumah sakit rujukan.
Dalam forum tersebut, Wamenkes Benjamin turut menyampaikan enam arahan strategis untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Keenam arahan tersebut meliputi penguatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi; perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan berbasis data; pengembangan budaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan; penguatan literasi digital; pemerataan kompetensi disertai penegakan disiplin yang adil; serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
Benjamin menegaskan, seluruh upaya pembenahan sistem kesehatan harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan menjamin setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman serta berkualitas tanpa terkendala lokasi tempat tinggal.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap penyelenggaraan forum nasional tersebut dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret yang menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai rumusan dalam forum diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah nyata dan terintegrasi guna mendorong perbaikan sistem kesehatan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Tinggalkan Balasan