“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap yang dinilai bijak, adil, dan objektif dalam menangani kasus ini.

“Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambung Razak.

Kasus lahan Tapak Kuda telah menjadi polemik bertahun-tahun di Kendari. Masyarakat di kawasan itu hidup dalam ketidakpastian akibat klaim sepihak atas tanah eks HGU Kopperson.

Sebelumnya, Kopperson mengklaim memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut dan sempat berencana melakukan eksekusi. Namun, masyarakat menolak keras, didampingi tim kuasa hukum yang menilai klaim tersebut cacat hukum karena masa berlaku HGU telah lama berakhir.

Keputusan PN Kendari yang menetapkan lahan tersebut non executable mengakhiri ketidakpastian ini. Masyarakat Tapak Kuda menyambut penetapan tersebut dengan rasa syukur, menandakan perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan. (red)

51 / 100 Skor SEO